Dukuhrejo, Kecamatan Mantewe — Pemerintah Desa Dukuhrejo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2023–2031, pada Hari Rabu Tanggal Enam Agustus bertempat di Balai Desa Dukuhrejo.
Musyawarah ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan undang-undang ini membawa dampak signifikan terhadap masa jabatan kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta penguatan peran masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.
UU Nomor 3 Tahun 2024 Mendorong Revisi RPJMDes
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Konsekuensinya, periode dokumen perencanaan jangka menengah desa (RPJMDes), yang sebelumnya disusun berdasarkan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun, perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Selain perubahan masa jabatan, UU ini juga menekankan penguatan partisipasi masyarakat, perencanaan berbasis data, dan akuntabilitas anggaran desa, sehingga RPJMDes 2023–2031 perlu diperbaharui dan diselaraskan kembali dengan amanat undang-undang.
Isi Musrenbang dan Pokok Kesepakatan
Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Dukuhrejo, dihadiri oleh unsur BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan dan pemuda, serta pendamping desa dari Kecamatan Mantewe.
Adapun pokok-pokok pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah ini antara lain:
-
Penyesuaian masa berlaku RPJMDes mengikuti ketentuan terbaru dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
-
Revisi visi dan misi pembangunan desa, agar selaras dengan kebutuhan jangka menengah dan kebijakan nasional.
-
Pemetaan ulang program prioritas desa, dengan mempertimbangkan hasil musyawarah dusun (musdus) dan aspirasi kelompok masyarakat.
-
Penyesuaian struktur dokumen perencanaan agar terintegrasi dengan sistem informasi pembangunan desa (SIPD) dan rencana pembangunan tingkat kecamatan dan kabupaten.
Pernyataan Kepala Desa
Kepala Desa Dukuhrejo menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keselarasan antara kebijakan desa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyambut baik hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai bentuk penguatan kelembagaan desa. Revisi RPJMDes ini adalah bentuk tanggung jawab kami agar rencana pembangunan desa tetap relevan, realistis, dan partisipatif,” ujar Kepala Desa.
Langkah Selanjutnya
Berdasarkan hasil Musrenbang ini, perubahan RPJMDes 2023–2031 akan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa dan akan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan RPJMDes.
Dokumen hasil revisi akan digunakan sebagai acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 dan seterusnya, serta menjadi dasar pertanggungjawaban pembangunan desa kepada masyarakat.
Informasi Tambahan:
Masyarakat Desa Dukuhrejo dapat melihat salinan perubahan RPJMDes di Kantor Desa atau melalui papan informasi desa yang telah disediakan. Pemerintah desa juga mengajak seluruh warga untuk terus terlibat aktif dalam kegiatan perencanaan dan pembangunan.