Artikel
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027
Pada hari Senin, 6 Juli 2026, Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda utama pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa dan Permendagri terkait perencanaan pembangunan desa.
.jpg)
Agenda Utama
-
Pembukaan dan Sambutan Kepala Desa Kepala Desa menyampaikan pentingnya RKP Desa sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APBDes.
-
Pemaparan Mekanisme Penyusunan RKP Desa Sekretaris Desa menjelaskan tahapan penyusunan RKP Desa, mulai dari penggalian gagasan, musyawarah dusun, hingga penetapan prioritas pembangunan.
-
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa 2027
-
Tim terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat.
-
Tim bertugas menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan hasil musyawarah dusun dan prioritas pembangunan.
-
-
Diskusi dan Penetapan Peserta Musdes memberikan masukan terkait komposisi tim serta mekanisme kerja. Akhirnya, melalui musyawarah mufakat, tim penyusun resmi dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Musyawarah Desa ini menjadi wujud nyata demokrasi di tingkat desa, di mana masyarakat dilibatkan secara aktif dalam menentukan arah pembangunan. Dengan terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa 2027, diharapkan perencanaan pembangunan desa dapat lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.